Andalan

Tentang PPMI

 APA ITU PPMI ?
           
Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia disingkat PPMI, didirikan di Bogor pada tanggal 4 Dhulqo’idah 1418 H, bertepatan dengan tanggal 3 Maret 1998, dan Diakui oleh DEPNAKER RI dengan nomor : B.344/BW/99 tanggal 7 Mei 1999. selanjutnya PPMI merupakan salah satu organisasi pekerja di Indonesia yang berbentuk Federasi dari persaudaraan-persaudaraan Pekerja berdasarkan sector pekerja.

    APA TUJUAN PPMI ?

Tujuan PPMI ialah terbinanya pekerja menjadi pekerja yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala, professional, dihargai harkat dan martabatnya, memiliki daya tawar yang tinggi, terlindungi hak-hak dan kepentingannya secara adil, terpenuhi kesejahteraannya serta tumbuhnya rasa persaudaraan yang tinggi diantara para pekerja.

BAGAIMANA SIFAT PPMI ?
                                              
PPMI bersifat, iklas, jujur, militant, musyawarah, professional dan bertanggung jawab tanpa campur tangan pihak lain dan keberadaanya tidak dapat dibubarkan Pemerintah.

Jokowi UU omnibuslaw Resmi Berlaku

UU Cipta Kerja Resmi Di Tandatangani Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo telah resmi mengundangkan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja atau UU Cipta Kerja.

UU Cipta Kerja telah diberi nomor, menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Dikutip dari laman Setneg.go.id, Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mensahkan UU Cipta Kerja pada hari ini, Senin 2 November 2020

salinan resmi yang diunggah pihak Setneg, UU Cipta Kerja ini terdapat 1.187 halaman

Dengan penandatanganan dan penomoran undang-undang yang kontroversial ini, maka UU Cipta Kerja secara resmi telah berlaku.

Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 600.000 Ditunda

Pencairan Bantuan Subsidi Upah Karyawan Rp 600.000 Ditunda

Selasa, 25 Agustus 2020 | 06:00 WIB

KOMPAS.com Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600.000 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta rencananya akan dicairkan mulai hari ini.

Namun Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja mengatakan, proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) belum bisa dilakukan hari ini, Selasa (25/8/2020).

“Belum (dicairkan),” kata Irvansyah kepada Kompas.com, Senin (24/8/2020).

Meskipun belum jadi dicairkan hari ini, Irvansyah memastikan proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh Pemerintah kepada pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) terus berjalan.

Pihaknya menjelaskan, saat ini BPJAMSOSTEK telah memberikan data calon penerima BSU untuk gelombang pertama sebanyak 2,5 juta pekerja pada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada Senin (24/8) di Kantor Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Begini Mekanismenya

Dilakukan bertahap

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto mengatakan, penyerahan dilakukan secara bertahap sesuai kesepakatan dengan Kemenaker.

Hal itu untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan program BSU.

“Dari target calon penerima BSU sebanyak 15.7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 13,7 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis hingga 3 tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 10 juta,” kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin.

“Dari jumlah tersebut kami serahkan pada tahap pertama sebanyak 2,5 juta data peserta,” sambung dia.

Gelombang penyerahan data berikutnya akan dilakukan secara bertahap (batch) hingga seluruh rekening pekerja yang telah tervalidasi bisa menerima haknya.

Baca juga: 12 Juta Rekening Terdata, Bantuan Karyawan Rp 600.000 Cair 25 Agustus

Validasi nomor rekening

Agus menuturkan, masih ada sekitar 2 juta pekerja yang nomor rekeningnya belum diterima oleh BPJAMSOSTEK.

“Kami tidak henti-hentinya mengimbau kepada perusahaan untuk segera menyerahkan data terkini para pekerja yang mencakup nomor rekening aktif atas nama pekerja, paling lambat tanggal 30 Agustus 2020,” tutur dia.

“Begitu pula dengan nomor rekening yang tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dikonfirmasi kembali kepada pekerjanya dan akan kami lakukan validasi ulang,” tambahnya.

Saat menerima data tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan data sebelum menyerahkannya kepada KPPN.

“Data batch pertama BSU sebanyak 2,5 juta ini akan di checklist untuk mengecek kesesuaian data yang ada, setelah itu baru akan kami serahkan kepada KPPN untuk nanti akan disalurkan ke bank penyalur, dalam hal ini adalah bank-bank pemerintah,” jelas Ida.

“Dari bank pemerintah tersebut nanti akan ditransfer ke penerima program Bantuan Subsidi Upah,” sambungnya.

Baca juga: Bansos Pekerja Rp 600.000, Bagaimana dengan yang Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

4 hari

Menurut Ida, Kemnaker membutuhkan waktu 4 hari untuk melakukan pengecekan data yang diberikan oleh BPJAMSOSTEK demi mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Ida memastikan bahwa pegawai non-ASN akan mendapatkan BSU, sepanjang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Pegawai pemerintah non PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini,” jelas Ida.

Bahaya Futur,.. Apa itu..?

Manusia adalah makhluk yang lemah meski beragam keistimewaan melekat pada dirinya. Salah satu bentuk kelemahan itu adalah sulitnya mengendalikan hati. Setiap orang merasakan, hati mudah berubah dan berbolak-balik. Futur adalah bagian dari perubahan itu. Dr Nashir al- Umar menjelaskan, “futur adalah rasa malas, menunda, lambat setelah bersemangat, tidak bergairah dalam kebaikan.” (Al futur, maddzohir asbab ilaj, Hal. 22).

Saat futur mendera, semangat berbuat kebaikan melemah bahkan anjlok. Kondisi seperti ini tidak terelakkan. Nabi telah menyebutkan dalam hadis yang artinya, “setiap amalan ada masa bersemangat dalam melakukannya dan setiap masa bersemangat ada waktunya melemah.” (Riwayat Ahmad disahihkan Albani).

Masa-masa futur adalah situasi yang patut diwaspadai. Pasalnya, keadaan futur bukan saja semangat berbuat baik yang menurun, dorongan melakukan keburukan juga menjadi menguat. Pertahanan menghadapi bisikan syaitan dan ajakan hawa nafsu menjadi sangat rapuh.

Alhasil, seorang yang sedang futur mudah takluk oleh godaan dan rayuan. Tak mengherankan jika terkadang kita menjumpai orang yang sudah bertobat, bahkan begitu gigih dalam kebaikan, tapi beberapa waktu kemudian terperosok kembali dalam keburukan.

Dalam sejarah Rasulullah, bahaya futur itu telah Allah perlihatkan. Tatkala kaum Muslimin hijrah ke Habasyah, ada di antara peserta hijrah yang futur hingga akhirnya murtad dari Islam. Dalam salah satu perang juga terdapat seseorang yang begitu gigih dan penuh semangat. Namun, nabi menghukuminya sebagai penghuni neraka. Ternyata orang tersebut bunuh diri. Saat terluka parah, semangatnya melemah sehingga godaan setan menggiringnya untuk menusukkan tombak ke perutnya.

Secara konkret Umar berpesan tentang taktik meraih kestabilan dalam kebaikan. Ia berkata, “sesungguhnya hati itu memiliki masa bersemangat kepada kebaikan dan masa membelakangi kebaikan itu. Jika ia bersemangat, maksimalkan dalam amalan-amalan sunah, dan jika sedang membelakangi maka tetapkan dia untuk tidak meninggalkan yang wajib.” (Robiul Abrar, Hal. 158).

Singkatnya, dalam setiap keadaan selalu berusaha dalam koridor sunah meski terkadang ada perubahan intensitas dalam kebaikan. Nabi bersabda yang artinya, “siapa yang semangatnya dalam koridor sunahku, ia sungguh beruntung. Namun, siapa yang sampai futur (malas) hingga keluar dari sunahku, dialah yang binasa.” (Riwayat Ahmad dishohihkan Albani).

Menetapi sunah Rasululullah adalah jalan keselamatan. Saat semangat berbuat baik meningkat, tetap berada dalam batasan yang ditetapkan oleh Rasulullah. Demikian pula sebaliknya, ketika sedang lemah, tetap bertahan dalam sunah nabi dengan tidak meninggalkan yang wajib atau melakukan yang diharamkan.

Allah menilai amalan kita bukan pada kuantitasnya, tapi pada kesesuaiannya dengan tuntutan Rasulullah. Semangat beramal harus dikendalikan jika menggring kita keluar dari sunah nabi. Yang sedikit, tapi kontinu dan sesuai sunah lebih dicintai dan lebih membantu dalam meraih keistiqamahan dalam segala situasi.

Nabi bersabda yang artinya, “wahai sekalian manusia, lakukanlah amalan sesuai dengan kemampuan kalian karena Allah tidaklah bosan sampai kalian merasa bosan. (Ketahuilah bahwa) amalan yang paling dicintai oleh Allah adalah amalan (dalam koridor sunah) yang kontinu walaupun sedikit” ( HR Muslim). ¦

Apa Itu Amonium Nitrat, Bahan Kimia Penyebab Ledakan Dahsyat di Beirut Lebanon

Apa Itu Amonium Nitrat, Bahan Kimia Penyebab Ledakan Dahsyat di Beirut Lebanon

Ledakan di Beirut.DUNIA | Rabu, 5 Agustus 2020 13:13:00
Reporter : Iqbal Fadil

Merdeka.com – Ledakan besar mengguncang Beirut, Selasa (4/8) sore. Asap membumbung tinggi dan radius ledakan yang luas menghancurkan bangunan di sekitarnya. 78 Orang dilaporkan tewas dan ribuan terluka. Sumber ledakan berasal dari amonium nitrat yang disimpan dalam sebuah gudang.

Dahsyatnya ledakan bisa dipahami karena jumlah amonium nitrat yang berada di gudang itu berjumlah 2.700 ton. Lantas apakah amonium nitrat itu?

Dikutip dari laman Wikipedia, Rabu (5/8), amonium nitrat adalah suatu senyawa kimia, yang merupakan garam nitrat dari kation amonium. Senyawa ini memiliki rumus kimia NH4NO3, disederhanakan menjadi N2H4O3. Senyawa ini berbentu padatan kristal putih dan sangat larut dalam air. Penggunaan amonium nitrat terbesar adalah pertanian sebagai pupuk kaya-nitrogen.

Kegunaan lain amonium nitrat adalah sebagai komponen campuran peledak yang digunakan dalam konstruksi pertambangan, penggalian, dan konstruksi sipil. Senyawa ini adalah penyusun utama ANFO, sebuah industri peledak populer yang menyumbang 80% bahan peledak yang digunakan di Amerika Utara. Banyak negara menghapusnya dari aplikasi penjualan online karena kekhawatiran akan potensi penyalahgunaannya.

Dari mana amonium nitrat berasal? Senyawa ini ditemukan sebagai mineral alami (amonia nitre—analog amonium garam dan mineral nitre lainnya seperti natrium nitrat) di daerah paling kering di Gurun Atacama di Chile. Ditemukan sering Sebagai kerak di tanah dan/atau bersamaan dengan nitrat lainnya, klorat, iodat, dan mineral halida. Amonium nitrat ditambang di sana di masa lalu, namun hampir 100% bahan kimia yang saat ini digunakan adalah sintetik.

Amonium nitrat terurai menjadi gas dinitrogen oksida dan uap air bila dipanaskan (bukan reaksi eksplosif); namun, dapat diinduksi untuk meluruh secara eksplosif oleh ledakan. Stok bahan yang besar bisa menjadi risiko kebakaran utama karena oksidasi pendukungnya, dan mungkin juga meledak, seperti yang terjadi pada bencana di Texas City pada tahun 1947, yang menyebabkan perubahan besar dalam peraturan untuk penyimpanan dan penanganannya.

Cara Amonium Nitrat Meledak

Bagaimana amonium nitrat dapat meledak bisa terjadi oleh mekanisme transisi shock-to-detonation. Inisiasi terjadi dengan muatan peledak yang meledak dalam massa, dengan peledakan tempurung yang dilemparkan ke dalam massa, atau dengan meledakkan campuran peledak yang kontak dengan massa tersebut. Contohnya adalah Kriewald, Morgan (saat ini Sayreville, New Jersey), Oppau, dan Tessenderlo.

Ledakan yang berasal dari api yang menyebar ke amonium nitrat itu sendiri (Texas City, Brest, Oakdale PA), atau dari campuran amonium nitrat dengan bahan yang mudah terbakar selama kebakaran (Repauno, Cherokee, Nadadores).

Api harus dibatasi setidaknya sampai tingkat tertentu untuk transisi yang berhasil dari api ke sebuah ledakan (sebuah fenomena yang dikenal sebagai “transisi deflagration-to-detonation”). AN murni, yang kompak bersifat stabil dan sangat sulit untuk menyala, dan banyak kasus hadir bahkan bila AN yang tidak murni tidak meledak dalam api.

Jokowi Bubar kan Gugus Covid-19

Presiden Joko Widodo membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19. Sebagai gantinya, Gugus Tugas yang lama melebur jadi satu dengan satuan tugas (satgas) yang baru saja dibentuk hari ini.Pembubaran Gugus Tugas itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Peraturan Presiden itu berlaku hari ini atau sejak beleid itu diteken oleh Presiden Jokowi. “Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dibubarkan,” tertulis dalam Perpres tersebut.

Pada Pasal 20 kebijakan itu juga menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.“Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan presiden ini,” tertulis dalam Pasal 20 ayat 2 huruf cSebagaimana Perpres, Doni Monardo tetap pada posisinya meski berganti nama. Soal ekonomi, ia dibantu oleh Wakil Menteri BUMN Buni Gunadi Sadikin dengan Ketua Pelaksana Menteri BUMN Erick Thohir.Adapun ketua tim atau disebut komite kebijakan satuan tugas ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.(VIVA)

RUU Cilaka: Cara Elite Bawa Indonesia ke Orde Otoriter Gaya Baru

RUU Cilaka: Cara Elite Bawa Indonesia ke Orde Otoriter Gaya Baru

Tirto.Id
16 Juli 2020

DPR dan pemerintah masih ngotot merampungkan RUU Cilaka di tengah penolakan massa rakyat. Peraturan ini dianggap menyediakan prakondisi Indonesia memasuki era otoriter.

tirto.id – Pemerintah dan DPR RI terus mengejar target merampungkan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (sebelumnya bernama Cipta Lapangan Kerja alias Cilaka). Pembahasan RUU yang diterima DPR pada 12 Februari ini terus dilakukan di tengah gelombang protes dari masyarakat sipil.

Penolakan tak hanya datang dari serikat buruh, mahasiswa, akademisi, atau LSM, namun juga organisasi lintas keagamaan. Setelah PP Muhammadiyah, penolakan juga muncul dari agamawan gereja. Setidaknya 104 pendeta rohaniwan/rohaniawati menilai RUU Cilaka memberikan dampak buruk kepada masyarakat, khususnya mereka yang rentan seperti buruh, petani, nelayan, kaum miskin kota, dan masyarakat adat. Peraturan ini juga dianggap mengancam lingkungan hidup.

“Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini lebih mementingkan kepentingan korporasi daripada kepentingan rakyat dan keselamatan lingkungan hidup, yaitu atas nama investasi,” kata perwakilan pendeta, Adventus Nadapdap, lewat keterangan tertulisnya yang diterima wartawan Tirto, Rabu (15/7/2020) pagi.

Adventus mengatakan mereka bersuara karena ini “merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk mewujudkan keadilan, perdamaian dan keutuhan ciptaan (KPKC).” “Pernyataan sikap kami ini juga merupakan bentuk dari kepedulian gereja dan sebagai warga negara kepada sesama manusia dan lingkungan hidup, yang adalah ciptaan Tuhan,” tambahnya.

Mereka menilai pemerintah dan DPR tidak menghiraukan tuntutan dari masyarakat agar menghentikan pembahasan RUU Cilaka.

Selain itu mereka juga menilai pembahasannya tak perlu dilanjutkan karena demokrasi semestinya menyediakan ruang yang luas agar publik dapat berpartisipasi dalam setiap pembuatan peraturan atau kebijakan politik. Masalahnya itu tidak mungkin maksimal karena pandemi COVID-19. “Padahal, pemerintah sendiri yang mengeluarkan kebijakan pembatasan sosial sebagai langkah dan upaya memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.

Baca juga:
Plin-plan Nama Omnibus Law RUU Cilaka
Poin-Poin Masalah RUU Cilaka atau Cipta Kerja Menurut PSHK

Adventus menilai pemerintah dan DPR tampak seperti memanfaatkan momentum pandemi untuk melakukan tindakan politis yang merugikan publik. Salah duanya menyetujui Revisi Undang Undang (RUU) Minerba pada 12 Mei 2020 dan mencabut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), peraturan yang dibutuhkan para korban kekerasan seksual, dari Program Legislasi Nasional 2020 pada 2 Juli lalu. Daftar ini tambah panjang jika RUU Cilaka juga disahkan sekarang.

Hal senada juga diutarakan oleh kelompok pegiat isu lingkungan. Aliansi #BersihkanIndonesia, gabungan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Indonesian Centre for Environmental Law (Icel), hingga Enter Nusantara menilai jargon pemerintah bahwa RUU Cilaka akan mampu menciptakan pekerjaan dan akhirnya memakmurkan rakyat adalah omong kosong.

Direktur Eksekutif Enter Nusantara Elok Faiqotul Mutia mengatakan RUU ini justru menghasilkan kerentanan. Ia menyebut salah satu dampak dari peraturan ini adalah penggusuran tanah subur dan ladang produktif warga akan semakin gampang dilakukan, baik oleh investor maupun pemerintah.

“Pengesahan RUU Cipta Kerja hanya akan menampakkan wajah asli pemerintah sebagai bagian dari skenario sukses oligarki untuk menguasai kekayaan alam negara melalui instrumen legislasi. RUU ini bukan saja memberikan insentif besar dan jaminan kepada para investor oligarki namun juga merugikan kelas pekerja pada tingkat yang belum pernah kita alami,” kata Elok, kemarin lusa (14/7/2020).

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan kualitas DPR begitu buruk karena mengabaikan protes publik. Ini bukan hanya untuk periode sekarang, tapi periode lalu di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo, politikus dari Partai Golkar. (Tirto.Id/RAT)

September tahun lalu, gerakan #ReformasiDi

ALIANSI SERIKAT PEKERJA DAN BURUH BANTEN HARI INI AKSI MENOLAK OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

Aliansi Serikat Pekerja/ Serikat Buruh Kabupaten Serang yang terdiri dari Federasi SPKEP, Federasi SPMI, SPN, K.SPSI 1973, K.SBSI, FK3 Indah Kiat, F.SBB, dan Forum buruh Cikoja se Provinsi Banten terkait dengan wacana penetapan UU Ombibus Law RUU Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum. Buruh, maka AlSPDB merasa perlu adanya pemberitahuan untuk melakukan penyampaian pendapat dimuka umum atau unjuk rasa sesuai dengan UU No. 9.Tahun 1998.

Adapun rencana aksi dan unjukr rasa yang akan dilakukan secara serentak oleh ASPSB pada hari Selssa 21 Juli 2020 di Kantor DPRD Provinsi Banten bersama massa aksi sekitar 2000 orang.

Demikian ungkap Koordinator Aksi dan unjuk radsa ASPSB Asep Saifullah SH. MM dan Asep Danawirya BA. SH lewat realase resminya tertanggal 17 Juli 2020 di Serang Banten.

Untuk acara aksi dan unjuk rasa yang akan berlangsung sejak pagi hingga petang ini, Koordibator Aksi akan dipimpin oleh Arzal Peni, sedankan Koordinator Lapangan akan dikomando oleh Indra (F.SP KE). Soni (FSPMI), Hari S K.SPSI 1973), A Fauzi ( K.SBSI), Jati Cahyono (FK3 Indah Kiat), Atep Masria (F.SBB), Jamaluddin (FSB Koja) dan Aris (SPN).

Surat pemberitahuan aksi dan unjuk rasa ASPSB ini telah disampaikan juga kepada DPRD Provinsi Banten, Polda Banten, Polres Kabupaten Seranga dan Polres Kota Serang.

Federasi Buruh Indonesia yang dipimpin Raswan Suryana dengan basisnya yang berpusat di Tangerang akan ikut serta dalam aksi dan unjuk rasa ini. Karena menurutnya, gagasan untuk menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja harus dilakukan seban akan sangat mengancam masa depan kaum buruh Indonesia manakala disahkan menjadi Undabg-undang di negeri kita, kata Raswan Suryana lewat selulernya kemarin malam.

Kecuali itu, FBI merasa perlu memberikan dukungan serta solidaritas, meski acara aksi dan unjuk rasa itu banti belum sampai ke Tangerang. Karena FBI pun akan segera melakukan aksi serupa seperti di Jakarta pada 16 Juli 2020 yang lalu ungkapnya.

Acara aksi dan unjuk rasa di Serang Banten ini akan diisi dengan orasi dari bebagai tokoh buruh maupun tokoh masyarakat yang konsen terhadap masalah buruh Indonesia. (RAT/Cob)

Aksi dan Unjuk Rasa Itu Karena Wakil Rakyat Tidak Menyuarakan Aspirasi Rakyat

Aksi dan Unjuk Rasa Itu Karena Wakil Rakyat Tidak Menyuarakan Aspirasi Rakyat

Andai kita semua bisa memberi contoh dalam bersikap, berprilaku, bertindak atau dalam berbagai bentuk dan model interaksi sosial yang Pancasilais, agaknya BPIP (Badan Pembina Ideologi Pancasila) tak perlu genit dibuat, sehingga jadi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat.

Kegaduhan yang dipantik oleh BPIP itu sejak awal seperti ditandai dengan pengunduran diri Ketuanya yang pertama sejak dibentuk, yaitu Dr. Yudi Latief.

Mundurnya Dr. Yudi Latif dari jabatan puncak di lembaga yang dianggap sumir itu pasti mempunyai alasan yang ilmiah dan rasional. Mengingat sosok Dr. Yudi Latif bukan tokoh ecek-ecek yang besar dari kalangan intelektual kampus. Di sebuah lembaga pendidikan dan kajian sebuah partai politik terkemuka pun di negeri ini peran Dr. Yudi Latif tak sembarangan bisa diperankan oleh banyak orang. Artinya, sikap Dr. Yudi Latif memilih mundur dari jabatan paling enak dan pasti juga paling empuk di BPIP itu, lebih dari cukup untuk mengisyaratkan pada semua orang bahwa di BPIP itu ada yang tidak beres. Atau setidaknya, seperti lembaga karantina untuk mengandangkan sejumlah orang yang memperoleh posisi atas jasa yang telah diberikan oleh nereka semasa memberi serta menggalang dukungan saat ikut merebut kekuasaan atau ketika ingin meneruskan kelanggengan kekuasaan lebih lanjut.

Alibatnya lebih jauh jadi makin riuh dan gaduh suara-suara sumbang yang mengusung beragam kepentingan, termasuk jabatan ecek-ecek yang tidak memberi manfaat apa-apa pada rakyat.

Begitulah babak berikut setelah Dr. Yudi Latif mundur, pejabat penggantinya yang baru terus membuat gaduh. Betapa tidak, agama langsung dia klaim sebagai musuh Pancasila. Jadi cara membuat kegaduhan dalam masyarakat serupa inilah yang dilihat oleh banyak orang sebagai prilaku komunis yang kita matikan di negeri ini. Sebab prilaku komunis justru bersilang dengan paham (pemahaman) pandangan hidup kita, yaitu Pancasila.

Oleh karena itu, keberatan dari massa aksi yang menolak RUU HIP (Haluan Ideologi Pancasila) lantas digeser dengan mudah dengan sebutan RUU BPIP, jelas esensinya sama, seperti karedok yang diubah suguhannya menjadi pecel. Ya, bahannya itu itu juga, cuma sekedar direbus saja bahan bakunya.

Padahal, tujuan utama dari BPIP itu tak jelas sasarannya. Coba saja, siapa yang mau di-Pancasila-kan, jika pelaksananya sendiri tidak Pancasila. Lalu mereka yang mengklaim paling Pancasilais itu, apa ukurannya bila terus membiarkan rakyat dizolimi atau dimanipulasi yang selalu meng-atas-nama Pancasila ?

Setidaknya dari pemahaman masyarakat awam Indonesia, keadilan sosial bagi seluruh rakyat itu sederhana saja terjemahannya, ketimpangan gaji atau upah yang tertinggi dengan yang terendah tidak boleh menimbulkan kecemburuan sosial. Bayangkan ratusan juta nilai upah anggota BPIP itu sangat miris dibanding dengan upah minimum buruh di seluruh kota mapun daerah di negeri Pancasila ini. Begitu juga fenonena dari kebebalan menanggapi massa aksi dan unjuk rasa kaum buruh maupun umat Islam itu. Jika sungguh sila-sila Pancasila itu ada di DPR RI, maka nilai-nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan/ perwakilan dalam (budaya) permusyawaratan pasti menghentikan aksi dan unjuk rasa yang memang sangat menyita energi dan biaya dari kita semua. Realitasnya, toh DPR RI tidak menggubris sedikitpun suara dan aspirasi rakyat ini. Meski mereka tetap mengklaim mewakili rakyat.(Je)

BantenTimur, 19 Juli 2020

Kembali Jagad Musik Tanah Air Berduka,Didi Kempot Meninggal Dunia

Solo – Penyanyi campursari kenamaan, Didi Prasetyo atau beken dengan nama panggung Didi Kempot meninggal dunia, Selasa (5/5/2020) pagi ini. Didi meningal di RS Kasih Ibu Solo.

Hal tersebut dibenarkan Asisten Manajer Humas RS Kasih Ibu, Divan Fernandez. Lord Didi, julukan para penggemar untuk penyanyi tersebut, meninggal pagi ini, pukul 07.45 WIB.

“Betul, meninggal pagi ini di RS Kasih Ibu. Sudah saya cek ke dokter jaga,” ujar Divan kepada detikcom.

Menurutnya, Didi masuk rumah sakit baru pagi ini. Namun dia belum mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya Didi Kempot.

“Infonya pukul 07.30 WIB tadi baru masuk. Penyebabnya masih saya cek dulu,” katanya.

Pelantun lagu-lagu campursari kenamaan tersebut meninggal pada usia 53 tahun. Tentang rencana pemakaman Didi Kempot masih belum diketahui.
Sumber detikcom

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai